Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2014

Tertutup Asap

Mengacu pada PP No. 04 Tahun 2001 pasal 17 dijelaskan bahwa penanggulangan kebakaran lahan tidak berlaku bagi masyarakat adat atau tradisional. Dengan demikian masyarakat adat diperbolehkan membuka lahan dengan cara membakar dengan catatan luas lahan yang dibakar tidak lebih dari 2 Ha serta tidak diperkenankan sampai membakar lahan yang bukan miliknya. Namun, sangat disayangkan terkadang banyak oknum-oknum masyarakat yang menyatakan dirinya sebagai masyarakat adat sehingga mereka membuka lahan dengan cara dibakar dan luas lahan yang dibakar lebih dari 2 Ha. Hal seperti diataslah yang kini sedang terjadi di tengah-tengah kemelutnya kebakaran hutan di Riau. Dimana di Riau banyak masyarakat yang membakar lahan dan mengatasnamakan dirinya sebagai “masyrakat adat” namun luas lahan yang dibakar lebih dari 2 Ha, seorang bisa memiliki lahan seluas 5-10 Ha, bahkan bisa sampai 100-200 Ha. Selain itu, tidak sedikit pelaku pembakaran mengaku sebagai masyarakat kecil dan melakukan pembakaran l